Viral Perdagangan Orang Bermodus Kawin Kontrak, MUI: Tidak Sah dan Harus Dihentikan
JAKARTA - Waketum MUI, Anwar Abbas merespons ditemukannya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak di Cianjur, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Dia menyebut kawin kontrak tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan secara agama.
"Saya melihat kawin kontrak yang mereka lakukan tersebut tidak sah secara syara' karena tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada yaitu adanya wali yang benar-benar berhubungan nasab dengan sang perempuan yaitu bapak atau kakek atau paman (kakak atau adik dari sang bapak dari sang perempuan) atau saudara kandung laki-laki dari sang perempuan," kata Anwar kepada MNC Portal, Rabu (17/4/2024).
Dia pun melihat dari sisi wali dan adanya batas waktu perkawinan yang sudah mereka sepakati jelas sangat bertentangan dengan ketentuan syara'. Dan ketentuan tentang wali hakimnya juga tidak terpenuhi karena wali hakimnya bukan petugas dari pihak pemerintah.
"Di samping itu dalam perspektif hukum positif perkawinan tersebut juga tidak dicatatkan ke kantor KUA. Jadi kesimpulannya perkawinan tersebut adalah tidak sah," ucapnya.
Lebih lanjut, Buya Anwar mengatakan bahwa perkawinan tersebut tampak sekali dimensi bisnisnya lebih kental, ketimbang perkawinan biasa. Sehingga dengan demikian warna perdagangan manusianya jelas sangat mengemuka.
-
Kenalkan 4 Janda Cantik yang Viral Cari Suami Baru
AKU SIAP IMAMU YA DK
...Sat, 08 Dec 2018 17:40 -
Kenalkan 4 Janda Cantik yang Viral Cari Suami Baru
AKU SIAP IMAMU YA DK
...Sat, 08 Dec 2018 17:39 -
Curhatan Wanita Ditipu Peminjam Kartu E Toll Ini Jadi Viral, Ungkap Modus Baru Penipuan di GTO
wah harus hati2 nih kl ada yg pinjam ...Thu, 19 Oct 2017 04:08 -
Gombalan Maut Driver Ojol ini Bikin Customer Nggak Bisa Berkata-Kata, Sa Ae lu Bang!
Dasar driver modussssss hahahaha ...Tue, 10 Oct 2017 03:57
![](https://loveindonesia.com/images/web/viral/header_restaurant.jpg)