Pasca-Viral Aksi Pemalakan Ormas, Polisi "Bersih-Bersih" Preman di Bekasi

Okezone
 Okezone - Wed, 06 Nov 2019 14:01
 Viewed: 349
Pasca-Viral Aksi Pemalakan Ormas, Polisi "Bersih-Bersih" Preman di Bekasi

BEKASI - Aksi premanisme di Bekasi belakangan ini tengah menjadi sorotan, pasca viral video ormas yang meminta paksa jatah parkir minimarket. Polisi pun kini tak segan-segan meringkus oknum yang kedapatan berbuat premanisme. Seperti baru-baru ini seorang preman ditangkap polisi lantaran memalak dengan menggunakan senjata tajam, hingga melukai seorang anggota TNI.

Awalnya korban Sarmili (anggota Kodim 0507) dihubungi oleh kerabatnya bernama Sobirin yang kala itu sedang dipalak oleh pelaku, M Ali. Pelaku yang sedang dalam kondisi mabuk, mengancam Sobirin dengan sebilah golok. Warga Kampung Lubang Buaya, Setu, Kabupaten Bekasi itu juga sempat mendengar suara pelaku di telepon yang mengancam akan membunuh Sobirin dan tak takut aparat.

"Pelaku sebelumnya memalak korban Sobirin. Sama korban sudah dikasih uang, tapi pelaku minta lebih. Karena tidak dikasih, pelaku ngamuk dan mengancam korban," kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari kepada Okezone saat dihubungi, Rabu (6/11/2019).

Baca juga: Aksinya Minta Jatah Parkir Viral dan Bikin Resah Warga, Ormas di Bekasi Minta Maaf

Sobirin kemudian menyuruh korban untuk datang ke rukonya di Taman Harapan Baru, Kelurahan Pejuang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Korban pun datang menemui Sobirin di ruko, namun pelaku sudah tak ada di tempat.

Korban lalu menyuruh Sobirin untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya ke kepolisian. Sementara korban mencari keberadaan pelaku di pasar yang menjadi tempat tongkrongan pelaku. Setelah mendapati pelaku, korban lantas menanyakan apa maksud pelaku mengancam hendak membunuh korban Sobirin.

"Pelaku jawab, memang kenapa, sambil mengeluarkan golok dan menyerang korban. Korban mengalami luka bengkak di jari kelingking kanan," ungkapnya.

Baca juga: Viral Video Pemkot Bekasi Setujui Ormas Kelola Parkir Minimarket, Ini Kata DPRD

Setelah dilakukan pencarian, polisi berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sebilah golok.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan puluhan preman lainnya yang dianggap meresahkan masyarakat. Puluhan preman tersebut kini menjalani pemeriksaan oleh petugas. Dan untuk pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 KUHP.

"Hukuman penjara paling lama 12 tahun," pungkas Erna.

Source: Okezone