Heboh Pajak Sepeda, Ternyata yang Diatur soal Aturan Lalu Lintasnya

Okezone
 Okezone - Mon, 06 Jul 2020 12:16
 Viewed: 421
Heboh Pajak Sepeda, Ternyata yang Diatur soal Aturan Lalu Lintasnya

JAKARTA - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) Republik Indonesia buka suara terkait isu penarikan pajak untuk pesepeda. Mengingat isu tersebut sempat ramai dan banyak diperbincangkan oleh masyarakat.

Anggota Komisi V DPR Hamka B Kady mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum berfikir untuk membuat aturan mengenai pajak untuk sepeda. Mengingat saat ini, fokus dari DPR adalah bagaimana memasukan aturan pesepeda ini ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga; 10 Daftar Sepeda Termahal di Dunia, Harganya Miliaran Rupiah

"Soal pajak tunggu dulu lah kita pikirkan. Soalnya harus masuk dulu dalam UU," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR, Senin (6/7/2020).

Menurut Hamka, dalam revisi UU LLAJ ini nantinya akan mengakomodir perlindungan kepada pesepeda dan juga pejalan kaki. Termasuk juga bagaimana menyediakan fasilitas khusus pesepeda dan pejalan kaki.

"Itu sudah terbahas dalam cantolannya. Mungkin adinda belum lengkap membacanya baru separuh," jelasnya.

Baca juga: Gowes Jadi Tren Saat Covid-19, Nilai Pasar Sepeda Secara Fantastis Tembus Rp902,9 Triliun

Oleh karena itu lanjut Hamka, dirinya meminta banyak masukan dari beberapa kelompok mengenai aturan bagi pejalan kaki dan pesepeda ini. Hal ini juga sebagai bahan untuk menyempurnakan agar revisi UU LLAJ ini bisa mengakomodir seluruh transportasi darat.

"Makanya, di dalam menyusun UU ini pak banyak sekali yang terkait makanya kita mau mendengarkan. Ini baru permulaan pak. Kalau roda dua sudah berkali-kali," jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI lainnya yakni Jhoni Allen Marbun mengatakan, aturan mengenai pesepeda ini memang harus dimasukan ke dalam revisi UU LLAJ ini. Misalnya dengan menyediakan jalan khusus untuk pesepeda dan pejalan kaki.

Baca juga: Gowes Kembali Tren, Penjualan Sepeda di Solo Meroket 300%

"Harus kita fokuskan ini. sebagai contohnya ada jalan itu ditutup khusus untuk pesepeda dan pejalan kaki," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi komunitas pekerja bersepeda Bike to Work Indonesia Fahmi Saimima mengatakan, revisi UU LLAJ tersebut harus bisa memberikan rasa keadilan. Oleh karena itu, dirinya berharap agar dalam revisi UU LLAJ ini bisa memasukan aturan mengenai keberpihakan pesepeda dan pejalan kaki.

Fahmi juga mengusulkan kepada Komisi V DPR, agar setiap jalan yang memiliki minimal dua ruas bisa mendedikasikan satu ruasnya untuk kendaraan non emisi atau tidak bermotor. Pasalnya, saat ini jumlah pesepeda melonjak di tengah pandemi Covid-19.

"Kami menawarkan solusi untuk membuat ketentuan umum mengenai jalan dan akses secara berbeda. Di mana kalau akses itu bisa untuk pesepeda, pejalan kaki dan juga penyandang disabilitas," kata Fahmi.

Source: Okezone